LEWAT PATROLI DIALOGIS POLISI SAMPAIKAN SOSIALISASI SABER PUNGLI


HUMAS POLSEK SUNGAI TEBELIAN  -- Jajaran Polsek sungai tebelian sejauh ini gencar melakukan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat. Senin 26 Oktober 2020.

 

Bripka Agus Setyawan mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dunia pendidikan.

 

Bripka Agus Setyawan juga berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat.

 

"Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut," jelasnya.

 

Selain itu, imbuh Bripka Agus dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa  pungli adalah perbuatan melanggar hukum.

 

Apabila ditemukan adanya pungutan liar bisa hubungi call center kami 081212101101 bisa melalui telepon,sms dan via whatsapp.

 

Demikian Siaran berita Humas Polsek Sungai Tebelian Jajaran Polres Sintang

Komentar